Tata Tertib Sekolah
TATA TERTIB PESERTA DIDIK
MADRASAH ALIYAH MAMBA’UL ULUM
BEDANTEN BUNGAH GRESIK
- MASUK MADRASAH
- Proses belajar mengajar dimulai pukul 07.00 WIB
- Peserta didik harus di Madrasah pukul 06.45 WIB untuk melaksanakan sholat dhuha berjamaah dan mengaji bersama
- Peserta didik yang terlambat harus melapor dahulu ke guru BK
- Peserta didik yang tidak masuk Madrasah 6 hari berturut-turut tanpa keterangan dinyatakan keluar dari Madrasah
- KEWAJIBAN PESERTA DIDIK
- Mengikuti kegiatan proses belajar mengajar baik intra maupun ekstrakurukuler
- Ikut bertanggungjawab atas kedisiplinan, kebersihan, keamanan, ketertiban, dan keindahan kelas, halaman serta taman.
- Mengikuti upacara bendera/apel pembinaan
- Membantu kelancaran pembelajaran baik di dalam maupun di luar Madrasah
- Ikut menjaga nama baik Madrasah maupun keluarga besar Madrasah
- Ikut bertanggungjawab dalam pemeliharaan fasilitas gedung, peralatan/perabot kelas, dan sarana penunjang pembelajaran Madrasah
- Melengkapi diri dengan buku-buku pelajaran maupun alat tulis menulis
- Membayar uang SPP (Syahriyah) dan sumbangan pendidikan lainnya yang telah disepakati melalui rapat komite
- Taat dan patuh kepada pengurus, kepala madrasah, dewan guru, dan karyawan Madrasah Mamba’ul Ulum Bedanten
- Memanfaatkan jam kosong (guru yang berhalangan hadir) dengan kegiatan positif yang dikontrol oleh guru BK/guru piket
- Mengikuti kegiatan pembelajaran minimal 90% sebagai prasyarat PTS, PAS, UM, dan UAM-BN.
- Berperilaku sopan dan santun pada guru, karyawan, dan sesama peserta didik
- SERAGAM PESERTA DIDIK
- Setiap Peserta didik wajib berpakaian seragam dengan ketentuan sebagai berikut:
- Hari Sabtu dan Minggu : Pramuka lengkap dengan lencana yng melekat
- Hari Senin dan Selasa : Baju putih dan rok/celana abu-abu
- Hari Rabu dan Kamis : Baju batik dan rok/celana putih
- Berpakaian olah raga waktu pelajaran pendidikan jasmani
- Bersepatu hitam, kaos kaki putih (Hari sabtu, ahad, senin, dan selasa), kaos kaki hitam (Hari rabu dan kamis) dan berikat pinggang bagi laki-laki maupun perempuan
- Berkopyah/songkok hitam (laki-laki)
- Ber jilbab tanpa motif dan menutupi dada sesuai seragam yang ditentukan
- HAK PESERTA DIDIK
- Memanfaatkan dan menggunakan fasilitas Madrasah sesuai ketentuan yang berlaku
- Alat dan bahan praktikum untuk mata pelajaran IPA
- Media Pembelajaran;
- Alat/perabot praktik untuk mata pelajaran Kesenian, Pendidikan jasmani olahraga dan kesehatan serta Keterampilan;
- Komputer untuk praktek mata pelajaran TIK.
- Menggunakan fasilitas perpustakaan/meminjam buku-buku perpustakaan
- Mengikuti pembelajaran, praktikum, dan demonstrasi pada pelajaran Biologi, Fisika, Kimia, Bahasa, dan Komputer
- Mengikuti kegiatan ekstrakurikuler sebagaiwadah pengembangan bakat minat dan keterampilan.
- LARANGAN
- Meninggalkan Madrasah pada saat jam kegiatan pelajaran tanpa seizin guru BK/ guru piket
- Merokok, minum-minuman keras, berjudi, berpacaran, mencuri dan larangan-larangan agama baik di dalam maupun di luar Madrasah
- Membawa alat komunikasi/audio visual (HP, radio) pribadi yang menganggu kegiatan belajar
- Membawa dan membaca buku bacaan bergambar yang melanggar norma dan nilai agama
- Memakai perhiasan dan berdandan berlebihan serta berpakaian yang tidak sesuai dengan ketentuan tata tertib
- Peserta didik laki-laki berambut panjang, memakai anting, gelang dan aksesoris lain (tindik hidung, lidah dll)
- Semua peserta didik berkuku panjang
- Duduk dan bermain di meja guru
- Berkelahi dan main hakim sendiri
- Membuang sampah bukan pada tempatnya
- Mengikuti perkumpulan/pergaualan/organisasi/geng terlarang
- Melangsungkan pernikahan selama berstatus sebagai peserta didik dan belum dinyatakan lulus
- SANKSI
- Peringatan dengan lisan
- Peringatan dengan pemanggilan orang tua
- Diberi sanksi yang mendidik (sesuai kebijakan guru BK dan Kepala Madrasah)
- Dikeluarkan dari Madrasah
- LAIN-LAIN
- Wali murid/orang tua yang akan menemui peserta didik harus melapor ke Kepala Madrasah/guru BK/guru piket
- Peserta didik yang merusak/menghilangkan barang milik Madrasah harus mengganti
- Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditentukan dikemudian hari.

