You are currently viewing Tata tertib Sekolah

Tata tertib Sekolah

Tata Tertib Sekolah

TATA TERTIB PESERTA DIDIK
MADRASAH ALIYAH MAMBA’UL ULUM

BEDANTEN BUNGAH GRESIK

  • MASUK MADRASAH
    • Proses belajar mengajar dimulai pukul 07.00 WIB
    • Peserta didik harus di Madrasah pukul 06.45 WIB untuk melaksanakan sholat dhuha berjamaah dan mengaji bersama
    • Peserta didik yang terlambat harus melapor dahulu ke guru BK
    • Peserta didik yang tidak masuk Madrasah 6 hari berturut-turut tanpa keterangan dinyatakan keluar dari Madrasah
  • KEWAJIBAN PESERTA DIDIK
    • Mengikuti kegiatan proses belajar mengajar baik intra maupun ekstrakurukuler
    • Ikut bertanggungjawab atas kedisiplinan, kebersihan, keamanan, ketertiban, dan keindahan kelas, halaman serta taman.
    • Mengikuti upacara bendera/apel pembinaan
    • Membantu kelancaran pembelajaran baik  di dalam maupun di luar Madrasah
    • Ikut  menjaga nama baik Madrasah maupun keluarga besar Madrasah
    • Ikut bertanggungjawab dalam pemeliharaan fasilitas gedung, peralatan/perabot kelas,  dan sarana penunjang pembelajaran Madrasah
    • Melengkapi diri dengan buku-buku pelajaran maupun alat tulis menulis
    • Membayar uang SPP (Syahriyah) dan sumbangan pendidikan lainnya yang telah disepakati melalui rapat komite
    • Taat dan patuh kepada pengurus, kepala madrasah, dewan guru, dan karyawan Madrasah Mamba’ul Ulum Bedanten
    • Memanfaatkan jam kosong (guru yang berhalangan hadir) dengan kegiatan positif yang dikontrol oleh guru BK/guru piket
    • Mengikuti kegiatan pembelajaran minimal 90% sebagai prasyarat  PTS, PAS, UM, dan UAM-BN.
    • Berperilaku sopan dan santun pada guru, karyawan, dan sesama peserta didik
  • SERAGAM PESERTA DIDIK
    • Setiap Peserta didik wajib berpakaian seragam dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Hari Sabtu dan Minggu : Pramuka lengkap dengan lencana yng melekat
    • Hari Senin dan Selasa    : Baju putih dan rok/celana abu-abu
    • Hari Rabu dan Kamis    : Baju batik dan rok/celana putih
    • Berpakaian olah raga waktu pelajaran pendidikan jasmani
    • Bersepatu hitam, kaos kaki putih (Hari sabtu, ahad, senin, dan selasa),  kaos kaki hitam (Hari rabu dan kamis)  dan berikat pinggang bagi laki-laki maupun perempuan
    • Berkopyah/songkok hitam  (laki-laki)
    • Ber jilbab tanpa motif dan menutupi dada sesuai seragam yang ditentukan
  • HAK PESERTA DIDIK
    • Memanfaatkan dan menggunakan fasilitas Madrasah sesuai ketentuan yang berlaku
    • Alat dan bahan praktikum untuk mata pelajaran IPA
    • Media Pembelajaran;
    • Alat/perabot praktik untuk mata pelajaran Kesenian, Pendidikan jasmani olahraga dan kesehatan serta Keterampilan;
    • Komputer untuk praktek mata pelajaran TIK.
    • Menggunakan fasilitas perpustakaan/meminjam buku-buku perpustakaan
    • Mengikuti pembelajaran, praktikum, dan demonstrasi pada pelajaran Biologi, Fisika, Kimia, Bahasa, dan Komputer
    • Mengikuti kegiatan ekstrakurikuler sebagaiwadah pengembangan bakat minat dan keterampilan.
  • LARANGAN
    • Meninggalkan Madrasah pada saat jam kegiatan pelajaran tanpa seizin guru BK/ guru piket
    • Merokok, minum-minuman keras, berjudi, berpacaran, mencuri dan larangan-larangan agama baik di dalam maupun di luar Madrasah
    • Membawa alat komunikasi/audio visual (HP, radio) pribadi yang menganggu kegiatan belajar
    • Membawa dan membaca buku bacaan bergambar yang melanggar norma dan nilai agama
    • Memakai perhiasan dan berdandan berlebihan serta berpakaian yang tidak sesuai dengan ketentuan tata tertib
    • Peserta didik laki-laki berambut panjang, memakai anting, gelang dan aksesoris lain (tindik hidung, lidah dll)
    • Semua peserta didik berkuku panjang
    • Duduk dan bermain di meja guru
    • Berkelahi dan main hakim sendiri
    • Membuang sampah bukan pada tempatnya
    • Mengikuti perkumpulan/pergaualan/organisasi/geng terlarang
    • Melangsungkan pernikahan selama berstatus sebagai peserta didik dan belum dinyatakan lulus
  • SANKSI
    • Peringatan dengan lisan
    • Peringatan dengan pemanggilan orang tua
    • Diberi sanksi yang mendidik (sesuai kebijakan guru BK dan Kepala Madrasah)
    • Dikeluarkan dari Madrasah
  • LAIN-LAIN
    • Wali murid/orang tua  yang akan menemui peserta didik harus melapor ke Kepala Madrasah/guru BK/guru piket
    • Peserta didik yang merusak/menghilangkan barang milik Madrasah harus mengganti
    • Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditentukan dikemudian hari.

Tinggalkan Balasan